Rabu, 07 Oktober 2009

Pemulihan Ekonomi Pascabencana


Indonesia merupakan salah satu negara dengan intensitas bencana alam yang tinggi. Gempa, banjir, tsunami, tanah longsor, letusan gunung berapi, puting beliung, dan kekeringan merupakan sederetan bencana yang dapat menurunkan kesejahteraan ekonomi daerah dan nasional secara mendadak.

Setiap kali bencana terjadi, pilar-pilar ekonomi di daerah akan lumpuh, pengangguran tinggi, investasi terhenti, pendapatan daerah berkurang, dan muncul kantong-kantong pengungsi yang rawan terhadap bencana sosial seperti kemiskinan, putus sekolah, kriminalitas.

Dengan demikian, menjadi penting bagi Indonesia mengembangkan sistem pemulihan ekonomi daerah pascabencana alam. Daerah terkena bencana membutuhkan aliran dana (investasi) untuk membangun kembali infrastruktur, meningkatkan daya beli masyarakat,dan membuka lapangan kerja.Kekuatan ekonomi daerah perlu dikembalikan seperti sebelum bencana.

Peran pemerintah dalam penyediaan dana stimulus demi menghidupkan kembali ekonomi daerah pascabencana menjadi penting. Hal ini akan memberikan jaminan kepada sektor swasta untuk kembali ke daerah bencana dan membangun kembali ruangruang ekonomi yang lumpuh. Bencana alam gempa bumi kembali terjadi di Sumatera Barat.

Secara umum, usaha yang dilakukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah bencana adalah membangun kembali rumah penduduk serta memperbaiki infrastruktur transportasi dan berbagai infrastruktur pelayanan publik lainnya. Selain pembangunan fisik,roda perekonomian juga akan berputar jika ada sumber daya manusia yang siap bekerja.

Ada peran pengusaha yang membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang tinggal di daerah bencana. Pada tahap awal setelah bencana, peran pemerintah pusat sangat besar untuk memulihkan perekonomian Sumatera Barat. Namun, beberapa tahun mendatang, peran pemerintah daerahlah yang sangat besar dalam memulihkan perekonomian dan menyiapkan daerahnya untuk kembali normal seperti masa sebelum gempa.

Amanat ini secara jelas dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Penanggulangan Bencana No 24 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 11 yang menyatakan sebagai berikut. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.

Adapun ayat 12 menyatakan: rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukumdanketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Upaya pemulihan juga disebutkan pada ayat 15 sebagai berikut: pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.

Pengalaman Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, selama empat tahun periode kerja, badan ini mengelola USD7,2 miliar komitmen dana bantuan. Setelah BRR selesai tugasnya, pemerintah membentuk Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh (BKRA) yang mengoordinasikan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dengan dana Rp1,3 triliun yang dikelola pemerintah.

Besaran dana yang akan dialokasikan pemerintah untuk pemulihan ekonomi di Sumatera Barat tentunya menjadi hal yang krusial dan bukan hal mudah untuk ditetapkan. Ini mempertimbangkan anggaran pemerintah yang terbatas dan APBN yang sudah dirancang untuk mencapai target pembangunan 2010 dengan tema pemulihan ekonomi nasional.

Seperti apa anggaran pemerintah untuk penanggulangan bencana alam Sumatera Barat? Secara keseluruhan, anggaran untuk bencana yang dimiliki Departemen Sosial tahun 2009 sebesar Rp300 miliar, terbagi menjadi Rp201 miliar untuk pusat, Rp58,3 miliar dekonsentrasi, serta Rp40,6 miliar untuk tugas pembantuan.

Pertanyaan selanjutnya, bersumber dari mana dana yang akan dialokasikan untuk pemulihan ekonomi pascabencana, terutama untuk pembangunan infrastruktur dalam mendukung perekonomian, padahal di sisi lain kita juga sedang berusaha memulihkan perekonomian nasional akibat krisis? Ini memang menjadi permasalahan pemerintah yang cukup sulit.

Namun, kita tetap bersyukur lantaran masih ada hibah dan dukungan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat membantu anggaran untuk memulihkan perekonomian. Selain besarnya anggaran yang perlu dialokasikan, rencana kerja pemulihan ekonomi pemerintah pusat dan daerah juga perlu disosialisasikan kepada publik. Ini dilakukan Amerika Serikat ketika terjadi bencana badai Katrina.

Secara jelas, diuraikan berapa besar dana untuk mendukung perdagangan, perikanan, perumahan, pelayanan publik, pendidikan, energi,hukum,kesehatan,industri kecil dan menengah, pembangunan transportasi dan infrastruktur, keringanan pajak, lingkungan, serta perhatian kepada veteran yang merupakan penduduk mayoritas di New Orleans.

Rencana kerja yang komprehensif untuk memutar roda perekonomian daerah pascabencana perlu difokuskan pada penciptaan entrepreneur di daerah. Kita harus sadar bahwa dana yang dikucurkan oleh pemerintah bersifat sementara, sedangkan pembangunan kembali pilar-pilar ekonomi perlu pemberdayaan sektor swasta. Adanya entrepreneur berpotensi membuka lapangan usaha di daerah pascabencana.

Mereka harus didukung pemerintah dengan membangun kembali infrastruktur dan fasilitas yang hancur. Berbekal perencanaan yang matang, pengusaha akan yakin bahwa proses administrasi yang mendukung perekonomian daerah juga akan normal. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan kegiatan dan kekuatan ekonomi seperti sebelum terjadinya bencana alam.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik