JAKARTA - Pemerintah mencatat dari sekian aset negara yang layak untuk menjadi underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk ritel hanya tercatat sebesar Rp18 triliun.
Jumlah itu adalah aset yang telah memenuhi ketentuan baik secara hukum maupun syariah. Dari Rp18 triliun tersebut yang sudah dipakai baru Rp5,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penilaian Kekayaan Negara (PKN ) DJKN, Iwan Hindawan Dadi dalam sosialisasi sukuk ritel, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/3/2009).
"Keberadaan barang milik negara sebagai underlying aset masih belum optimal," ujarnya.
Dia mengatakan, optimalisasi underlying aset bisa dilihat dari tiga kriteria indikasi optimalisasi. Ketiganya yakni, penghematan belanja modal, pemeliharaan, pemanfaatan anggaran negara seoptimal mungkin dan banyaknya barang milik negara yang layak dijadikan underlying aset.
Rabu, 25 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar