JAKARTA - Pekan lalu Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan akan menyamakan data nama-nama orang yang masuk kategori daftar hitam dalam industri perbankan dan pasar modal.
Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi munculnya kasus-kasus penipuan investasi di pasar modal dan pasar uang. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengungkapkan, dari daftar hitam yang ada pada BI dan Bapepam- LK bisa digunakan untuk menseleksi direksi di perusahaan efek dan asuransi.?
Kerja sama ini sangat penting, mengingat banyak sekali kejahatan pasar modal maupun perbankan yang menggunakan institusi-institusi dalam dua sektor tersebut untuk memuluskan kejahatannya,? ujar Fuad.
Meski tergolong terlambat karena baru dilakukan setelah berbagai kasus penipuan dan penggelapan di pasar modal serta perbankan terkuak, namun langkah ini merupakan kemajuan yang cukup positif untuk memperkuat fungsi pengawasan otoritas yang dinilai berbagai pihak masih lemah.
Kita meyakini daftar hitam yang dipunyai BI dan Bapepam-LK datanya cukup akurat, sehingga bisa digunakan oleh masyarakat sebagai referensi mereka dalam menanamkan investasinya. Untuk itu tidak salah jika berbagai pihak meminta kepada otoritas untuk secepatnya mengumumkan nama-nama mereka yang masuk dalam daftar hitam pasar modal dan perbankan yang memang sering berkorelasi.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizki mengungkapkan,pengumuman data nama-nama orang yang masuk kategori daftar hitam dalam industri perbankan dan pasar modal merupakan keharusan. Pasalnya di industri pasar modal kepercayaan adalah penting sehingga keterbukaan informasi adalah kepatutan.
?Saya kira banyak masyarakat tidak mengetahui rekam jejak perusahaan investasi dan orangorang yang ada di dalamnya,sehingga BI dan Bapepam-LK harus secepatnya mengumumkan daftar hitam itu,? tegas dia.
Senada dengan Yanuar, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) ND Murdani meyakini pengumuman daftar hitam pasar modal sangat perlu karena pasar modal merupakan tempat berinteraksinya semua pelaku dan pelaku penunjang serta self regulatory organization (SRO) serta Bapepam-LK yang keseluruhannya diikat dalam satu komitmen utama yakni kepercayaan.
?Jadi kalau ada satu pihak yang layak dimasukkan ke dalam daftar hitam itu berarti dia adalah tikus pengerat tali kepercayaan, makanya harus diumumkan terbuka agar pihak lain bisa terhindar dari kerugian yang mungkin diulangi lagi oleh mereka,? selorohnya.
Namun pengumuman daftar hitam dalam industri pasar modal dan perbankan tentu tidak ada artinya, jika tidak didukung oleh pengawasan otoritas yang super ketat. Kasus yang paling anyar adalah terkait Robert Tantular (pemilik Bank Century) dan Herman Ramli (Komisaris Utama Sarijaya Permana Sekuritas).
Kedua nama tersebut sebenarnya mempunyai rekam jejak yang kurang baik di industri keuangan Indonesia,namun mereka bisa leluasa mengembangkan bisnisnya hingga perusahaannya menjadi besar.
Padahal pada Juli 2002 dalam dokumen hasil pemeriksaan Bank Indonesia ditemukan banyak penyelewengan di Bank Century (dulu bernama Bank CIC Internasional), termasuk dana triliunan rupiah dari fasilitas kredit pemerintah Amerika.
Apa yang salah dengan otoritas keuangan dan pasar modal di Indonesia kenapa mereka bisa leluasa berbisnis tanpa pengawasan yang ketat, padahal mereka punya catatan yang kurang baik? Jika tidak terjadi krisis ekonomi,mungkin saja mereka sampai saat ini masih bebas mengeruk dana nasabahnya yang digunakan untuk memperkaya diri mereka sendiri.
Di Bank Century,aksi tipu-tipu Robert Tantular telah berhasil menggondol uang nasabah sebesar Rp2,8 triliun. Jumlah itu dari sepak terjangnya menggelapkan dana nasabah Antaboga mencapai Rp1,4 triliun dan sisanya menguras di Bank Century. Robert Tantular, memiliki cara untuk mengakali dalam mengambil dana di Bank Century.
Tahun 2005-2006 terjadi pengalihan surat berharga sebanyak 65 jenis. Dengan harapan akan cair pada akhir 2008 tetapi ternyata tidak bisa cair.Cara lainnya adalah penggelapan valas sebesar USD18 juta dari Januari-November 2008. Sementara cara lainnya yakni menyimpangkan kredit yang ada di Bank Century.
Selain di Bank Century,Robert menggelapkan dana milik nasabah Antaboga sekitar Rp1,4 triliun. Nasabah ini terpisah dengan Bank Century. Bagaimana dengan rekam jejak Herman Ramli yang menggelapkan dana nasabah Sarijaya Permana Sekuritas sebesar Rp245 miliar.
Yang pasti Komisaris Utama Sarijaya ini merupakan adik kandung Rudi Ramli mantan Direktur Utama Bank Bali yang juga dulu pernah ditahan tahun 2000 karena kasus penggelapan dan pelanggaran perbankan dalam transaksi cessie senilai Rp589 miliar.
Akankah kasus seperti Herman Ramli dan Robert Tantular terulang lagi? Kita harap tidak. Namun, anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis pesimistis jika daftar hitam diumumkan dapat menekan terjadinya kasus penggelapan dana dan penipuan di perbankan dan pasar modal.
Menurut dia harus ada sistem yang benar-benar canggih untuk dapat otomatis menolak merekamereka yang mempunyai rekam jejak tidak baik. ?Kalau diumumkan tetapi sistem pengawasannya tidak dirubah buat apa, karena daftar hitam itukan bisa dihapus kalau ganti pejabat. Tetapi kalau sudah masuk sistem akan susah dihapus,? tutur dia.
Selasa, 17 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar