JAKARTA - Panitia Anggaran DPR telah menyetujui stimulus fiskal Rp73,3 triliun. Sejumlah asumsi pendukung telah disepakati di antaranya pembengkakan defisit.
Rincian stimulus fiskal dalam APBN 2009 menetapkan besaran defisit 2009 naik dari satu persen dari PDB (Rp51,3 triliun) menjadi 2,5 persen (Rp139 triliun) atau mengalami kenaikkan sebesar Rp88,2 triliun.
"Naiknya defisit didasarkan perubahan asumsi makro yakni penurunan pertumbuhan ekonomi, perubahan nilai tukar dan harga minyak," ujar Ketua Panitia Anggaran (panggar) DPR Emir Moeis, di Jakarta, saat rapat di DPR, Rabu (24/2/2009) malam.
Perubahan asumsi tersebut, lanjutnya, menyebabkan penurunan potensi pendapatan dan naiknya anggaran belanja negara.
Kenaikan defisit tersebut rencananya akan dibiayai SILPA 2008 sebesar Rp51,3 triliun ditambah pembayaran utang Rp44,5 triliun yang bersumber dari penarikan pinjaman siaga. Dengan catatan, kalau penerbitan SBN tidak bisa dipenuhi, dan tambahan pinjaman program sebesar Rp1,1 triliun.
Pembagian Stimulus Fiskal
Sementara itu, besaran stimulus fiskal yang disepakati Rp73,3 triliun terdiri dari stimulus perpajakan R56,3 triliun dari berbagai penurunan tarif antara lain PPh, fasilitas PPh 21 dan PPh panas bumi.
Stimulus belanja negara Rp17 triliun naik Rp2 triliun untuk tambahan belanja infrastruktur dari total itu ada stimulus infrastruktur Rp12,2 triliun.
"Raker panggar dengan pemerintah merupakan persetujuan DPR yang bersifat final, dengan tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut," pungkas Emir.
Rabu, 25 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar