JAKARTA - Pemerintah bakal menggunakan Pasal 23 UU APBN 2009 sebagai landasan untuk memanfaatkan surplus APBN 2008 sebagai stimulus ekonomi pada tahun depan. Stimulus tersebut diberikan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi yang diperkirakan akan berlangsung.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan surplus tersebut baru bisa digunakan setelah mendapat persetujuan dari DPR-RI.
"Itu harus ke DPR dulu ya, karena itu di luar APBN. Kita akan pakai Pasal 23 UU APBN. Jadi nggak perlu APBN-P lagi, mudah-mudahan sih enggak, karena itu termasuk dalam paket, ucapnya seusai menghadiri pelantikan 14 eselon II di lingkungan Depkeu, di Jakarta, Rabu (31/12/2008) malam.
Sayangnya, pemerintah belum menyusun program pemberiaan stimulus tersebut secara lengkap. Menurut Anggito, pemerintah baru akan menyusunnya setelah mendapatkan kepastian berapa jumlah surplus yang didapat.
"Kita lihat Sisa Lebih Penggunaan Anggarannya (Silpa) nanti seberapa, sizenya berapa baru kita susun programnya," ucapnya.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga tadi malam, surplus anggaran 2008 bisa mencapai Rp16-20 triliun. Namun, jumlah pastinya, Menkeu belum bisa memberikan, karena masih akan ada perhitungan yang akan difinalisasi hingga tengah malam.
"Besok pagi (hari ini) baru saya akan umumkan," ujarnya saat ditemui terpisah.
Menurut Anggito, penggunaan Pasal 23 UU APBN sebagai alasan mengucurkan stimulus dirasa sudah tepat. Karena itu termasuk kedalam langkah-langkah penyelamatan APBN guna mengantisipasi situasi ekonomi 2009 yang diprediksi penuh ketidakpastian.
"Artinya kita masukkan dalam paket. Pemerintah lihat asumsi pertumbuhan ekonomi kan satu persen di bawah proyeksi, maka itu bisa jadi trigger karena itu akan pengaruhi penerimaan dan belanja kita. itu baru disebutkan bersama-sama stimulus," ujarnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, pasal 23 UU APBN membolehkan pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan segera tanpa harus menunggu lahirnya UU APBN Perubahan. Asalkan, ketidakpastian ekonomi pada tahun mendatang bisa memengaruhi postur APBN.
Adapun langkah-langkah yang termaktub dalam pasal 23 tersebut adalah, pertama melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2009.
Kedua, menggeser anggaran belanja antar program, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu kementerian atau lembaga dan atau antar kementerian/lembaga (K/L). Ketiga, penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, karena sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai.
Keempat, penerbitan SBN melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan. Kelima, penarikan dana pembiayaan siaga dari sumber pinjaman bilateral maupun multilateral.
Adapun mengenai ketidakpastian ekonomi, dalam pasal 23 tersebut bisa tercermin dalam sejumlah asumsi makro. Seperti, penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan atau meningkatnya belanja negara secara signifikan.
Kemudian, adanya kenaikan imbal hasil (yield) surat utang negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan SUN secara siginifikan. Selain itu, adanya krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Kamis, 01 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar