JAKARTA - PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencairkan pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Sepanjang Inti Surya Berjangka (SISB) terhitung mulai Kamis (8/1/2009) besok pukul 00:01 WIB.

"Dicabutnya pembekuan SPAB PT Sepanjang Inti Surya Berjangka (SISB) karena SISB telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang diminta BBJ. Di antaranya memenuhi kecukupan dana yang ada dalam rekening PT Kliring Berjangka Indonesia," ujar Dirut BBJ Hasan Zein Mahmud.

Seperti diketahui, pada tanggal 10 Desember 2008 lalu, SISB telah dibekukan karena melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan dicairkannya kembali SPAB, maka SISB dapat menggunakan kembali haknya sebagai Anggota Bursa (AB) seperti yang tercantum dalam Peraturan Tata Tertib Bursa.

Selain itu, SISB diharuskan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri perdagangan berjangka serta menjalankan komitmen perbaikan seperti yang telah disampaikan kepada BBJ dalam masa pembekuan.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik