JAKARTA - Hasil rapat antara Panitia Kerja (Panja) RUU Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, belum membuahkan hasil yang signifikan bagi lahirnya UU Minerba yang baru.
"Tadi hanya lobi, tapi belum tuntas," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR dari PDIP Sonny Keraf, seusai rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/12/2008) malam.
Yang menjadi permasalahan adalah waktu pembukaan wilayah pencadangan nasional (WPN). Ada beberapa range waktu, lima tahun, 20 tahun, atau tidak terbatas.
Apabila dibuka, apa yang akan digunakan perjanjian usaha pertambangan (PUP) atau izin usaha pertambangan (IUP). "Partai Golkar menginginkan menggunakan PUP, sedangkan yang lain IUP," ucap Sonny.
Sedangkan terkait dengan pasal yang mengatur tentang aturan peralihan, Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartanto, mengungkapkan bahwa masalah tersebut sudah selesai. "Masalah peralihan sudah selesai," imbuhnya.
Yakni, kontrak yang sudah ada dihormati keberadaannya. Lalu setelah satu tahun UU tersebut berlaku baru diadakan perubahan terhadap beberapa item yang ada dalam kontrak tersebut.
"Ada beberapa point yang harus dirubah, antara lain berkaitan dengan lingkungan dan penerimaan negara," kata ketua pansus Ketua Pansus RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) Agusman Effendi.
Kamis, 11 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar