Senin, 01 Desember 2008

Pembayaran Standar UMP Bisa Ditunda

BEKASI - Perusahaan yang tidak sanggup membayar karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa meminta penundaan kewajiban menggaji karyawan sesuai UMP.

Demikian dikemukakan Menteri Perindustrian Fahmi Idris saat melakukan kunjungan kerja ke PT Yamaha Music Manufacturing (PT YMAA), di Kawasan MM2100 Blok EE-3, Cikarang Barat, Bekasi, Senin (1/12/2008).

Sebelum perusahaan memutuskan tidak mampu menggaji karyawan sesuai standar UMP, pelaku usaha wajib membicarakan perihal tersebut di forum bipartit (kesepakatan dua pihak antara pengusaha dan buruh).

Setelah ada kesepakatan tersebut, barulah perusahaan melaporkannya ke dinas tenaga kerja setempat.

"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja ada peraturan tersebut. Jadi ada solusi bagi perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar karyawan sesuai UMP," jelasnya.

Aturan mengenai UMP ditetapkan oleh masing masing gubernur selambat lambatnya akhir November. Hingga saat ini, banyak perusahaan yang merasa keberatan dengan aturan UMP yang baru.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik