JAKARTA - Mayoritas surat pengunduran diri pejabat Departemen Keuangan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah ditolak oleh Menneg BUMN.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2008).

"Untuk rangkap jabatan kami sudah sampaikan pengunduran diri. Dari tanggapan BUMN, sebagian besar ditolak," katanya.

Ini menanggapi pertanyaan Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo. Menkeu mengatakan keberadaan pejabat eselon satu, khususnya dari Depkeu rupanya amat dibutuhkan oleh BUMN.

"Tetapi kami sudah sepakat, tidak boleh lagi rangkap jabatan," ujar Sri.

Pengaturan mengenai rangkap jabatan, kata dia, masih ambivalen. Meneg PAN pernah mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Bersama antara Meneg BUMN, Menkeu dan Meneg PAN.

"Tetapi ini tidak kuat sehingga akan diatur lewat peraturan pemerintah," katanya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik