Selasa, 02 Desember 2008

Larangan Short Selling Berlaku Sementara

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan bahwa pelarangan tindakan short selling hanya berlaku sementara.

"Short selling itu sudah pasti boleh dilakukan, itu kan bukan barang haram. Peraturan Bapepam kan sudah diteken Juli lalu, dan berlaku 1 Januari 2009, perpanjangan larangan itu hanya kondisional," kata Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, di Jakarta, Senin (1/12/2008).

Larangan itu, kata dia hanya akan berlaku saat pasar dalam kondisi krisis. Dan kalau normal, maka perusahaan sekuritas boleh melakukan-nya. Dengan syarat ada Securities Lending and Borrowing (SLB), dan pinjam meminjam saham yang disediakan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

Sementara itu, kemarin Biro Penyelidikan dan Pemeriksaaan Bapepam-LK telah menyerahkan nama-nama perusahaan sekuritas yang melakukan pelanggaran short selling kepada Komite Penetapan Sanksi. Mereka hanya terancam sanksi administratif seperti yang diatur dalam peraturan VD6 dan VD10.

"Pokoknya tadi kita sudah paparkan ke komite sanksi. Urusan selanjutnya terserah mereka," kata Kepala Biro Penyelidikan dan Pemeriksaan Bapepam-LK Sarjito.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik