Selasa, 25 November 2008

PHK Ancam TKI di Malaysia

JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak saja membayangi tenaga kerja di dalam negeri.

Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia juga menghadapi ancaman serupa. Sebagian TKI diperkirakan kehilangan pekerjaan jika produksi perusahaan tempat mereka bekerja di Malaysia mengalami penurunan.

Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia Da'I Bachtiar mengaku khawatir atas nasib para TKI yang bekerja di sektor pabrik.

Saat ini terdapat 300 ribu TKI yang bekerja di pabrik-pabrik Malaysia. "Kalau nanti mungkin dampaknya pada order berkurang, barang-barang yang diproduksi pabrik berkurang, Malaysia akan turun. Tentu mereka akan ada pengurangan tenaga kerja.Nah itu tentu nanti akan ada dampaknya," tutur Da'i seusai rapat dengan Deputi Setwapres Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Istana Wapres.

Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini ancaman itu belum dirasakan para TKI. "Kalau saat ini belum dirasakan karena mereka terikat kontrak kerja. Tinggal menunggu kebijakan sana," ujar Da'i. Berdasarkan informasi dari KBRI, terdapat dua juta TKI di Malaysia. Dari dua juta tersebut, hanya 1,2 juta TKI yang legal.

"Sisanya ilegal, tersebar di semenanjung maupun yang di wilayah timur,Sabah. Umumnya yang di Sabah bekerja di perkebunan kelapa sawit," papar Da'i. Namun, lanjut dia,saat ini sudah ada 217.000 TKI yang memperoleh pemutihan paspor.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik