JAKARTA - Pengambilalihan PT Bank Century Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) bahkan tumpang tindih dengan tugas PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Di dalam Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) belum diatur tentang pengambilalihan suatu bank, termasuk berapa besarnya jumlah dana yang harus disetor ke bank hingga kondisi bagaimana LPS harus mengambil alih bank yang diduga mengalami kesulitan likuiditas. Ini akan menimbulkan conflict of interest," jelas Presiden Direktur Center for Banking Crisis Ahmad Deni Daruri.

Deni menuturkan, tugas utama LPS hanyalah menjamin dana milik nasabah yang ada di bank, bukanya sebagai pemilik. Praktek seperti ini tidak akan ditemui di negara lain, kecuali di Indonesia.

Pengambilalihan bank yang mengalami kesulitan likuiditas lebih tepat ditangani oleh PPA. Bahkan jika kondisi tersebut berlangsung lama, akan menimbulkan motif bisnis dalam pengambilalihan hingga pengelolaan suatu bank.

"LPS bisa saja mengincar bank yang mengalami beberapa kendala, lantas memolesnya sedikit dan menjualnya kepada investor dengan harga tinggi," imbuhnya.

Deni menambahkan, pemberian blanket guarantee akan menambah kepercayaan nasabah terhadap perbankan sehingga tidak akan menimbulkan dampak yang lebih buruk jika bank mengalami sesuatu yang 'luar biasa'.

Selain itu yang patut diingat adalah perbankan adalah jantung dari perekonomian di satu negara, sehingga bila terjadi gangguan terhadap kesehatan perbankan bisa berdampak pada perekonomian secara luas.

"Sekarang sudah menyangkut masalah ekonomi secara luas. Jangan sampai ada gangguan dengan bank bisa mengganggu ekonomi keseluruhan. Pemerintah harus berani bertanggung jawab bila ada masalah ekonomi yang luas," paparnya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik