JAKARTA - Kalangan perbankan menilai positif keluarnya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD tentang pembelian valuta asing ke bank.
Kebijakan tersebut mampu meredam aksi spekulasi dan tidak akan menghambat likuiditas perbankan nasional.
Presiden Direktur Bank NISP Pramukti Surjaudaja merespon positif regulasi tersebut dan mempertegas peraturan yang sebelumnya. Praktek spekulasi harus dihindari dan dalam kondisi saat ini tetap mengutamakan kepentingan secara luas. Selain itu, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu likuiditas perseroan.
"Posisi likuiditas NISP mengalami kelebihan sekitar Rp7 triliun. Kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kondisi likuiditas, justru sebaliknya mengantisipasi praktek spekulasi," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2008).
Sebagaimana diketahui SE ini merupakan pelaksanaan dari PBI No.10/28/PBI/2008 tentang pembelian valas terhadap rupiah kepada bank. Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur BI Budi Mulya menegaskan PBI sebelumnya yang melarang pembelian valas untuk kegiatan spekulatif.
Kegiatan spekulatif yang dimaksud antara lain dapat berupa structured product. tructured product merupakan produk keluaran bank, yang merupakan kombinasi suatu aset dengan derivatif dari mata uang asing terhadap rupiah untuk tujuan mendapatkan tambahan pendapatan, yang dapat mendorong transaksi pembelian valas terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif dan dapat menimbulkan ketidakstabilan rupiah.
Pembelian valas tidak diperkenankan dilakukan dalam jumlah berapapun apabila pembelian tersebut atau potensi pembelian terkait dengan structured product. Salah satunya adalah dual currency deposit, yang merupakan deposito jangka pendek yang didalamnya terdapat kemungkinan terjadi konversi antara valas dengan rupiah, yang bunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang tersebut.
Kegiatan spekulatif lainnya adalah untuk callable forward, yang merupakan instrumen investasi yang dilakukan nasabah dengan mengkombinasikan transaksi forward dan option, dengan harapan untuk memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar.
Sabtu, 29 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar