JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak akan tinggal diam dalam menyelesaikan kasus PT Bank Century. Para direksi dan komisarisnya akan terus dikejar untuk bertanggung jawab terhadap salah urus bank tersebut.

"BI sudah mengusulkan para pemiliknya untuk dicekal dan saat ini akan berusaha menghubungi Interpol untuk mengejar para pemilik itu," tandas Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dalam menindaklanjuti penyelesaian gagal bayar kliring Bank Century, di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Siti Fadjrijah, langkah BI untuk meningkatkan pengawasan dan mengejar direksi serta komisaris yang masih berada di Indonesia dan sebagian tinggal di luar negeri itu agar tidak terjadi pelanggaran moral atau penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam bank tersebut.

Para direksi dan Komisaris Bank Century yang dicekal antara lain Komisaris Utama Sulaiman AB, Komisaris Poerwanto Kamajadi dan Rusli Prakarsa, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim,Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Lila K Gondokusumo, serta Direktur Kepatuhan Edward Situmorang.

Turut pula dicekal, pemegang saham Bank Century Robert Tantular. Pencegahan tersebut diajukan oleh Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November 2008."Saat ini kita sudah bekerja sama dengan polisi dan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus perbankan," ujarnya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik