JAKARTA - Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menerima penjelasan manajemen PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) keterkaitan Odickson Finance, sebagai salah satu kreditor terbesar dengan total utang sekitar USD1 miliar atau sekitar Rp12,3 triliun yang jatuh tempo pada April 2009.

"Kami sudah terima dan diketerbukaan kan sudah ada, ujar ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI MS Sembiring.

Ternyata, BNBR membantah hubungan afiliasi antara Odickson Finance SA dengan pihak perseroan.

"Tidak ada hubungan afiliasi antara Odickson Finance SA dengan perseroan sehingga transaksi pinjaman yang dilakukan antara perseroan dengan Odickson Finance SA adalah bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan seperti yang diatur dalam ketentuan Bapepam XI.E.1," ujar Direktur dan Sekretaris Perusahaan BNBR RA Sri Dharmayanti, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/11/2008).

Saat ini kinerja perseroan setelah proses rasionalisasi aset (laporan keuangan performa dan proyeksi keuangan) masih dalam proses audit oleh auditor independen.

"Untuk itu, detail data sehubungan dengan hal tersebut baru dapat kami sampaikan setelah proses audit diselesaikan," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, perseroan masih menjadi holding perusahaan lima emiten Grup Bakrie lainnya, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP).

Sedangkan terkait dengan dengan gagal bayar serta pinjaman BNBR yang akan jatuh tempo, pihak manajemen mengaku sedang mengupayakan restrukturisasi utang berupa perpanjangan waktu jatuh tempo hingga rasionalisasi selesai.

"Utang-utang yang telah jatuh tempo dan atau akan jatuh tempo dapat dilunasi atau direstrukturisasi dalam waktu dekat," tutupnya.

Usut punya usut, ternyata dari 10 utang repo BNBR, hanya tiga yang saat ini mengalami gagal bayar.

Sebelumnya, Direktur Keuangan BNBR Yuanita Rohali dalam paparan publik Senin (17/11/2008), mengutarakan ketiga utang repo yang gagal bayar tersebut terdiri dari utang kepada Oddickson Finance senilai USD118,7 juta, kepada Recapital Securities Rp134,9 miliar, dan kepada Aldira Rp10 miliar.

"Tapi, tidak semua default utang yang gagal bayar terkena force sell. Itu disebabkan nilai jaminan untuk utang berupa repo saham anak usaha mempunyai level jaminan 1,5-3 kali nilai utang," ujarnya.

Rincian utang yang ada pada Oddickson, perseroan telah menjaminkan 3,739 miliar lembar saham BUMI dengan bunga 8,5 persen per tahun. Pinjaman ini jatuh tempo pada April 2009.

Sedangkan, pinjaman dari Recapital Securities nilainya mencapai Rp189 miliar dan telah dibayar sebesar Rp45 miliar. BNBR menjaminkan 45,947 juta saham BUMI ke Recapital Securities. Sementara ke JP Morgan, perseroan menjaminkan 581,440 juta saham BUMI dan akan jatuh tempo Juli 2010.

Selain itu, BNBR telah menjaminkan 3,7 miliar saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI), 4,7 miliar saham PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan 3,7 miliar saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik