Senin, 10 November 2008

Bapepam Kaji Penurunan MKBD


JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai, usulan perusahaan sekuritas agar otoritas pasar modal menurunkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) cukup masuk akal.

"Usulan perusahaan efek boleh-boleh saja. Itu sudah dikaji biro teknis, belum sampai ke saya," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany baru-baru ini.

Meskipun menilai usulan perusahaan sekuritas sebagai hal yang wajar, namun Bapepam-LK belum memiliki rencana untuk mengeluarkan ketentuan MKBD di saat krisis.

Sebelumnya banyak perusahaan sekuritas meminta otoritas pasar modal menurunkan MKBD dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar. Hal ini diusulkan, karena banyak perusahaan sekuritas mengalami penurunan MKBD hingga mendekati batas minimal Rp25 miliar.

Beberapa sekuritas yang MKBD-nya mendekati batas minimal dan terancam suspensi diantaranya PT First Asia Capital, PT NC Securities, PT Millenium, dan PT Mahastra capital Indonesia.

"Otoritas akan menghentikan sementara aktivitas perantara perdagangan saham jika ada perusahaan efek yang MKBD-nya melewati batas minimal," tutur Dirut BEI Erry Firmasyah.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik