JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan membebaskan emiten untuk mengatur penggunaan dana buy back atau pembelian kembali sahamnya.
"Kita hanya memberikan izin ke emiten, dan misalkan dana buy back-nya hanya terpakai sebagian, ya nggak masalah. Penggunaanya kan tergantung mereka," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta belum lama ini.
Bapepam, kata dia, hanya meminta emiten melakukan registrasi ulang jika masa pembelian kembali habis. Hingga saat ini tercatat 26 emiten melakukan buy back dan izinnya habis pada pertengahan Januari mendatang.
Fuad menambahkan, Bapepam saat ini memiliki dua peraturan tentang buy back yang diatur dalam peraturan nomor XIB2 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan emiten. Peraturan nomor XIB3 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan emiten dalam kondisi pasar yang berpotensi krisis.
Bapepam, kata dia, memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan aturan maupun menetapkan status krisis atau-pun kondisi normal. Data Bapepam-LK menyebut 26 emiten masih melakukan buy back hingga periode 12 Januari 2009.
Senin, 10 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar