JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau perusahaan sekuritas untuk melakukan merger dalam menghadapi situasi krisis.

"Itu (merger) seharusnya proses natural, dan pelaku pasar harus berkreasi untuk melakukan merger. Kita hanya menghimbau, kita tidak bisa menentukan. Mereka yang tahu, akan cocok melakukan merger dengan siapa," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/11/2008).

Fuad menambahkan, dalam kondisi krisis maka perusahaan sekuritas harus mulai melakukan rasionalisasi dan tidak melulu menyalahkan pemerintah atau otoritas.

Otoritas, kata dia hanya akan memberi keringanan kepada perusahaan sekuritas anggota bursa berupa kelonggaran peraturan. Salah satunya, mempertimbangkan penurunan batas minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar.

Bapepam, kata dia sedang mempelajari MKBD perusahaan sekuritas, karena perlakuakn MKBD saat normal akan berbeda dengan MKBD saat situasi krisis.

"Kita akan kita lihat lagi. Mungkin sedikit saja akan kita longgarkan, tetapi belum kita putuskan. Di Amerika arahannya juga begitu. Tentunya kita juga jaga jangan sampai meningkatkan risiko, nah itu yang tetap akan kita jaga," ungkapnya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik