JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan satu peraturan yaitu peraturan Nomor X.E.1 tentang kewajiban penyampaian laporan berkala oleh perusahaan efek.

"Peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan Nomor X.E.1, lampiran keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-06/BL/2006 tentang kewajiban penyampaian laporan berkala oleh perusahaan efek tanggal 31 Juli 2006," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Senin (10/11/2008).

Adapun pokok-pokok perubahan yang diatur dalam peraturan ini, antara lain sebagai berikut, pertama laporan keuangan yang disampaikan oleh perusahaan efek kepada Bapepam-LK wajib disertai dengan surat pernyataan tentang pertanggungjawaban atas laporan keuangan dan sistem pengendalian internal perusahaan, yang ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan satu komisaris yang mewakili dewan komisaris.

Kedua, laporan kegiatan perusahaan efek dibedakan antara perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabahnya serta perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha hanya sebagai penjamin efek.

"Terakhir, penyampaian laporan kegiatan perusahaan efek dipersyaratkan juga dalam bentuk digital selain hard copy," tutupnya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik