JAKARTA - Sebanyak 60 dari 91 perusahaan perasuransian memastikan tidak bisa memenuhi kewajiban modal minimum yang diatur dalam PP No 39 tahun 2008. Dalam artian perusahaan ini akan gulung tikar. Lalu bagaimana nasib karyawannya?
Pemerintah melalui Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan meminta agar perusahaan yang bangkrut memindahkan karyawannya ke perusahaan lain.
Pernyataan itu dituangkan melalui surat dari Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, yang diterima oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 14 november lalu.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan AAUI, bahwa perusahaan asuransi maupun reasuransi menolak PP 39 tahun 2008 yang mewajibkan modal minimal masing-masing Rp100 miliar dan Rp200 miliar.
Selain itu, perusahaan juga menolak kewajiban dana jaminan 20 persen dari modal minimal. "Inti surat itu, pemerintah tidak dapat memenuhi permohonan yang disampaikan AAUI," kata Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak, kepada wartawan, di Gedung Reasuransi Nasional, di Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2008) malam.
Surat itu juga mengatakan, pemerintah memberi relaksasi modal minimal bagi perusahaan yang telah menyampaikan rencana kerja secara kongkrit dan serius.
Namun, pihak AAUI menilai keyakinan pemerintah jika ada perusahaan yang bersedia dan segera menampung karyawan perusahaan yang bangkrut adalah suatu hal yang aneh. "Kita tidak tahu ada komitmen berapa," ujarnya.
Kamis, 20 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar