JAKARTA - Kajian evaluasi peraturan perdagangan dengan menggunakan fasilitas marjin antara pihak otoritas dengan pelaku belum menemui titik temu.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) masih meminta pihak Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyampaikan usulan resmi terkait rencana memberlakukan LQ 45 sebagai underlying asset transaksi marjin. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Keanggotaan BEI Wan Wei Yiong mengatakan, pertemuan antara Bapepam-LK,APEI dan Bursa Efek Indonesia (APEI) yang berlangsung 5 November 2009 lalu belum menghasilkan keputusan apapun.

"Bapepam-LK meminta APEI untuk menyampaikan usulan tertulis agar bisa dibahas lebih lanjut.Jadi memang belum ada keputusan apapun," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Keanggotaan BEIWanWei Yiong di Jakarta akhir pekan lalu. Menurut dia, belum ada rencana untuk mengubah peraturan perdagangan bursa No II-H tentang Perdagangan Efek dalam Transaksi margin dan Short Selling.

Terlebih memang belum ada usulan tertulis yang disampaikan oleh APEI. Selain itu, agak kecil kemungkinan untuk mengubah peraturan- peraturan yang terkait dengan transaksi marjin ini pada tahun ini. "Kita tunggu saja pembahasan lebih lanjut,"ujarnya. Seperti diketahui, BEI Mei silam telah merampungkan peraturan baru perdagangan tentang transaksi marjin dan short selling.

Namun anggota bursa banyak yang menolak parameter fundamental saham yang bisa ditransaksikan dengan fasilitas marjin. BEI pun akhirnya membuat peraturan peralihan sementara yang berlaku hingga Desember 2009. Dalam peraturan peralihan tersebut,salah satu parameter fundamental yang berubah misalnya, dalam peraturan II-H disebutkan, efek tersebut ditransaksikan di Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler dalam enam bulan terakhir minimal Rp10 miliar.

Dalam peraturan peralihan diubah menjadi Rp5 miliar. Namun APEI agak khawatir, jika parameter dikembalikan seperti yang sudah diatur dalam peraturan II-H maka jumlah saham yang bisa ditransaksikan dengan fasilitas marjin semakin sedikit. Untuk itulah APEI mengusulkan LQ 45 menjadi efek marginable (efek yang bisa ditransaksikan dengan fasilitas marjin).

"Bapepam- LK sejauh ini tidak ada keberatan dengan rencana kami," tutur Lily Widjaja,Ketua Umum APEI, usai melakukan diskusi Bapepam-LK pekan lalu. Namun Yiong sebelumnya mengatakan,usulan APEI tersebut akan terbentur dengan peraturan Bapepam-LK No V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah.Pasalnya dalam peraturan tersebut disebutkan evaluasi terhadap efek saham marjin dilakukan setiap bulan.Sementara evaluasi saham-saham LQ 45 dilakukan setiap enam bulan.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik