JAKARTA - Kementerian Negara BUMN tidak akan menerapkan sanksi terhadap PT PLN (Persero) terkait penetapan biaya pemasangan listrik solusi.

Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu, langkah yang dilakukan PLN itu dapat dimaklumi karena PLN memang sedang mengalami kesulitan dana untuk pengoperasionalannya.

"Itu kan tawaran, ini kan aksi korporasi dan sudah clear. Kalau negara mau menanggung itu di luar anggaran, ya kita sambungkan," ujarnya seusai Forum Ekselon BUMN The Second Annual Conference on Strategic Business Performance Excellent Management, di Kantor Pusat PT PLN (persero), Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (18/6/2009).

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh PLN tidaklah melanggar peraturan apapun dan langkah tersebut merupakan suatu keputusan yang diambil merupakan pilihan dan sifatnya tidak memaksa.

Namun yang lebih utama, saat ini PLN pun sudah menghentikan pemasangan dengan tarif baru, jadi hal itu sudah tidak perlu lagi dipersoalkan kembali.

"Kalau sudah memperbaiki diri kenapa sih masih harus dikasih sanksi lagi?" tanyanya singkat.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik