JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT Indika Energy Tbk. (INDY) dan PT Petrosea Tbk (PTRO) di seluruh pasar mulai sesi I pada perdagangan 18 Februari 2009.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Supandi, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (18/2/2009).

Pencabutan tersebut menunjuk pada surat INDY No. 006/BoD-IE/II/2009 tanggal 17 Februari 2009 perihal penjelasan atas permintaan konfirmasi bursa tentang pemberitaan di media massa.

Kemudian surat PTRO No. FIN-COR/II/2009-2009 tanggal 17 Februari 2009 perihal penjelasan ptas permintaan konfirmasi bursa tentang pemberitaan di media massa.

Maka dari itu, pihak bursa pun mengimbau agar setiap pihak-pihak yang bekepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan tercatat.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik