JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) kegiatan perdagangan efek PT Sarijaya Permana Sekuritas. Pasalnya, terdapat ketidakakuratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
"Suspensi ini sehubungan dengan adanya ketidakakuratan pelaporan MKBD dan penyalahgunaan rekening efek nasabah oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas," ujar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Dia menambahkan, bursa mensuspensi seluruh kegiatan perdagangan efek terhitung sejak 6 Januari 2009. "Suspensi seluruh kegiatan efek terhitung hari ini," tegasnya.
Selasa, 06 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar