JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memberi sanksi ke perusahaan pemeringkat efek yang mengeluarkan rekomendasi transaksi efek, begitu aturan baru soal pemeringkatan dirilis. Sanksi bisa berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Kepala biro standar akuntasi dan keterbukaan Bapepam-LK Arif Baharudin menjelaskan, tujuan penyusunan aturan baru ini agar praktik pemeringkatan ke depan lebih baik. "Peraturan ini mengacu pada aturan Bapepam sedunia, IOSCO (International Organization Securities Committee," ujarnya, di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Namun Arif mengaku belum dapat memastikan waktu pemberlakuan aturan baru ini. Dia mengatakan, sebanyak enam draft dalam peraturan ini masih terus dimatangkan oleh Bapepam-LK.
Aturan pertama No.V.C.2 tentang perizinan penasihat investasi yang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek. Peraturan di dalamnya, antara lain mencakup ruang lingkup pekerjaan dan persyaratan dewan komisaris.
Aturan kedua No.V.H.3 soal perilaku penasihat investasi yang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek, larangan, dan pembentukan komite pemeringkat. Menyangkut perilaku perusahaan efek, Arif mencontohkan, dia harus mampu menerbitkan laporan pemeringkatan yang dapat dipercaya.
Adapun larangan yang dimaksud dalam peraturan ini berupa tindakan perusahaan memberikan rekomendasi transaksi efek tadi. Seluruh keputusan analisis, lanjut Arif, nantinya harus berdasarkan suara komite pemeringkat bukan perorangan.
Aturan ketiga No.X.F.4 tentang laporan penasihat investasi yang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek. "Isinya laporan kalau ada perubahan direksi, komisaris, dan analis," terang Arif.
Aturan keempat No.X.F.5 tentang pemeliharaan dokumen oleh penasihat investasi yang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek, antara lain mengatur penyimpanan dan pemeliharaan catatan, data, informasi, serta keterangan yang dibuat juga diterima.
Aturan kelima No.X.F.6 mengatur soal publikasi oleh penasihat investasi yang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek. Dalam hal ini perusahaan pemeringkat wajib mempublikasikan hasil analisisnya melalui koran dan situs disertai metodologi yang dipakai.
Aturan keenam No.V.H.4 soal pedoman perjanjian pemeringkatan. Aturan ini, jelas Arif, memuat format perjanjian antara perusahaan pemeringkat dan kliennya.
Saat ini terdapat tiga perusahaan pemeringkat yang beroperasi di Indonesia, yakni Pefindo, Fitch Ratings, dan Merril Lynch.
Kamis, 18 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar