JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir produk utama berbasis sumber daya alam untuk membuka letter of credit (L/C) dinilai mampu menambah cadangan devisa dan mendorong ekspor nasional.
Ekonom PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan, kebijakan tersebut menyiratkan keberpihakan pemerintah terhadap perbankan nasional sekaligus bisa mengendalikan capital yang keluar masuk ke Indonesia. Sebab sulit mengontrol capital yang keluar masuk melalui bank asing.
"Jadi regulasi itu sungguh konstruktif untuk mendorong peran serta perbankan nasional dalam transaksi ekspor impor," jelasnya, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (17/12/2008).
Dampak positif lainnya, lanjut Ryan adalah mampu memaksimalkan pendapatan dan mendulang capital yang besar untuk menambah pundi-pundi cadangan devisa.
Pendapat senada diungkapkan oleh praktisi perbankan Paul Sutaryono. Paul menuturkan kebijakan tersebut terkait dengan hadirnya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan pembentukan lembaga tersebut mampu memfasilitasi dan mendorong kegiatan ekspor.
Pembentukan LPEI, lanjut Paul lebih efisien ketimbang membentuk bank umum yang fokus pada ekspor karena masalahnya akan lebih komplit dan membutuhkan modal besar. Kebijakan serupa sudah diterapkan pada sejumlah negara dan hasilnya mampu mendorong ekspor maupun mendukung ekonomi nasionalnya. Sedangkan kebijakan pembukaan L/C di bank dalam negeri akan meningkatkan kepercayaan eksportir terhadap perbankan sekaligus meningkatkan penyaluran kredit lebih terarah di bidang ekspor.
"LPEI menjadi penjamin L/C ekspor yang dibuka pada bank dalam negeri. Manfaatnya, bank mendapat jaminan ekspor sedangkan eksportir akan lebih terjamin mendapatkan expord proceeds dengan segera," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Pemerintah mewajibkan eksportit produk utama berbasis sumber daya alam membuka L/C dari bank di dalam negeri. Upaya ini untuk memastikan uang hasil penjualan produk ekspor dalam bentuk valuta asing (valas) menjadi cadangan devisa.
Plt Menko Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kewajiban ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Untuk ekspor berbasis SDA, pertanian yang produknya menjadi penentu, wajib membuka L/C di Indonesia," jelasnya pada Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang LPEI di Jakarta belum lama ini.
Rabu, 17 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar