JAKARTA - Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan tidak benar jika UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR dinilai memihak kepada swasta.
Pasalnya, dari awal penggunaan sistem kontrak yang diganti dengan sistem izin disinyalir lebih menguntungkan untuk pemerintah.
"Saya kira tidak betul (UU Minerba lebih mengguntungkan swasta). Sistem kontrak kan diubah menjadi sistem izin," kata Purnomo, di sela Lokakarya Hemat Energi & Air, di Kantor Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
Dia melanjutkan, yang dipermasalahkan oleh tiga fraksi pada saat rapat paripurna untuk pengesahan pada Selasa (17/12/2008) kemarin adalah pada aturan peralihan. Mereka menginginkan kontrak yang ada tidak usah dipertahankan.
Sedangkan kontrak yang telah dilakukan oleh swasta dan pemerintah tidak bisa diputuskan begitu saja. Dia menjelaskan, kontrak dapat diputus jika terjadi tindak pidana, seperti korupsi.
Atau jika pihak swasta tidak mau menuruti peraturan di Indonesia. "Itu pun akan menimbulkan adu argumentasi seperti yang terjadi dengan Newmont, akhirnya kita bawa ke arbitrase," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang sedang dibahas dalam paripurna DPR hari ini sarat dengan diskriminasi atau berpihak.
"Ini dikarenakan di Pasal 168A, disebutkan mempertahankan perusahaan-perusahaan tambang yang lama. Sedangkan 168B dikatakan dilakukan penyesuaian mengenai perusahaan-perusahaan yang akan masuk ke tambang-tambang di Indonesia," papar Ketua DPP PAN bidang Litbang yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathry, di Gedung DPR, kemarin.
Menurutnya pasal-pasal tersebut akan lebih mempersulit perusahaan tambang baru yang akan masuk, dan justru menguntungkan perusahaan seperti Freeport untuk bisa tetap bertahan sampai 2041, tanpa diotak-atik.
"Ini tidak sensitif, dengan katagori dengan pelaku lama dan pelaku baru. Ini ada diskirminasi. Belum tentu yang baru itu bermasalah. Ini juga bisa dikatakan untuk mempertahankan Freeport," ulasnya.
Rabu, 17 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar