JAKARTA - Wajib pajak harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat sebulan, jika ingin bebas membayar fiskal ke luar negeri.

Hal tersebut termasuk klausul yang akan dicantumkan di dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

"NPWP yang bisa diakui katakanlah satu bulan sebelum ke luar negeri. Jadi, kalau orang mau ke luar negeri 1 Januari 2009, kalau mau bebas fiskal, berarti NPWP-nya pada 1 Desember 2008 harus diurus," ucap Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, usai melakukan Sosialisasi Sunset Policy Bagi sekira 1.500 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan se-Jakarta Barat, di Gedung St. Moritz Penthouses and Residences, Minggu (30/11/2008).

Menurut Darmin, klausul tersebut akan diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah terkait fiskal, yang sekarang ini sedang dalam proses pembuatan.

Kendati demikian, diakui Darmin, dirinya belum mengetahui kapan kiranya PP tersebut akan dikeluarkan.

"Mudah-mudahan cepet keluar. Saya tidak tahu sudah sampai mana, yang pasti sudah keluar dari kita satu minggu lalu, nanti saya cek dulu," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan bertindak sebaliknya, yaitu akan menaikkan tarif fiskal keluar negeri bagi WNI berusia 21 tahun yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai Januari 2009.

Adapun, bagi yang sudah memiliki NPWP akan dibebaskan dari pembayaran fiskal keluar negeri. Mengenai besaran kenaikan tarif fiskal tersebut, Darmin masih enggan untuk mengatakannya.

Dia mengakui, kebijakan itu ditujukan untuk menambah jumlah wajib pajak sehingga penerimaan pajak juga diharapkan meningkat.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik