JAKARTA - Bapepam-LK menyatakan, belum menerima laporan terkait rencana pembentukan kemitraan strategis antara PT Bumi Resources Tbk dengan Nortstar Pasific Partners Ltd.
"Bapepam belum menerima laporan, mereka urusannya dengan bursa efek. Sementara ini, saya serahkan urusan mereka kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk kemudian berkomunikasi dengan Bakrie Group," jelas Ketua Bapepam-LK saat dikonfirmasi kemarin.
Hal senada diungkapkan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa M Noor Rachman. Dia bahkan belum mengetahui perkembangan terkhir terkait rencana Nortstar menalangi utang Bumi. "Saya belum tahu skemanya seperti apa, sesuai aturan saja," cetusnya.
Sesuai peraturan Bapepam-LK Nomor XK1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan ke publik, maka Grup Bakrie harus segera melapor ke Bapepam-LK paling lambat hari Selasa (2/11/2008).
Dalam peraturan XK1 pasal 2 disebutkan, informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal harus segera dilaporkan. Yang disyaratkan mempengaruhi harga efek tersebut di antaranya mengenai rencana pengabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha atau pembentukan usaha patungan.
Senin, 01 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar