JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa perdagangan di pasar obligasi tidak terpengaruh oleh kebijakan pengetatan pembelian valuta asing (valas) yang diterapkan Bank Indonesia (BI).

"Kapan pun investor asing masuk tidak menjadi masalah, karena dia jual dolar untuk dikonversi ke rupiah dan beli obligasi.Sewaktu-waktu keluar,mereka tinggal tunjukkan bukti underlying-nya. Jadi selama tidak ada spekulasi, tidak masalah," kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan BEI Guntur Pasaribu di Jakarta baru-baru ini.

Guntur menambahkan, kebijakan BI lebih ditujukan untuk pembelian dolar, dan itu pun nilainya di atas USD100. ribu.

Sementara itu,perdagangan obligasi di dalam negeri lebih banyak menggunakan mata uang rupiah. Jadi, investor asing tidak perlu takut transaksinya di pasar obligasi menjadi terbatas akibat aturan perdagangan valas yang baru.

"Pasar obligasi masih stabil.Perdagangan obligasi untuk pemerintah perhari masih sebesar Rp4 triliun,sedangkan obligasi korporasi sebesar Rp230 miliar per hari," tandas Guntur.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik