JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal mengawasi tindakan, hostile take over atau pengambilalihan saham secara paksa yang dilakukan lewat repo (repurchase agreement) oleh perusahaan sekuritas.
"Ketika emiten atau beneficial owner (penjual pertama) dianggap default (gagal bayar) dalam repo sahamnya, maka si pemegang repo (perusahaan sekuritas) boleh melelang sahamnya," jelas Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Melinda Sari, seusai workshop Transaksi Repo, di Jakarta, Kamis (27/11/2008).
Hostile take over (HTO) saham melalui repo, kata dia berpotensi dilakukan oleh pemegang repo jika perusahaan sekuritas memang berniat menguasai saham emiten tersebut. Untuk mencegah HTO itu, Bapepam-LK akan mempertimbangkan memasukkan persoalan ini dalam draft aturan baru repo.
Yunita menyebut, Bapepam saat ini sedang menyusun draft peraturan repo. Dalam draft tersebut otoritas akan mempertimbangkan untuk mengatur transaksi repo, kewajiban lapor ketika akan repo serta mencegah potensi hostile take over saham melalui repo.
"Sekarang sudah ada inisiatif dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mewajibkan pelaku repo untuk melapor ke otoritas. Dan nanti pada titik tertentu, pelaku repo harus lapor ke bapepam. Jadi nanti akan terpantau kecenderungan satu pihak dalam menguasai saham melalui repo," ungkapnya.
Dan selama ini, imbuh dia perusahaan sekuritas pemegang repo (yang telah gagal bayar) memiliki kuasa apa saja terhadap saham yang di repokan.
Dikonfirmasi terkait aturan repo ini, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhadia mengaku aturan ini masih dibahas dan berbagai kemungkinan untuk memperketat urusan repo masih terbuka. "Masih kita bahas, belum diputuskan," tuturnya.
Kamis, 27 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar