Senin, 10 November 2008

Bahaya Short Selling

ISTILAH transaksi short atau lebih dikenal dengan short selling (jual kosong) awal Oktober lalu, menjadi buah bibir di kalangan pelaku pasar.

Short selling menjadi bahan diskusi, baik di kalangan investor, analis, pengamat pasar modal,maupun regulator. Bahkan,ujung dari seluruh diskusi sampai pada titik kesimpulan: Short selling salah satu biang keladi turunnya indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kesimpulan senada ternyata tidak hanya terjadi di Jakarta,tetapi di beberapa bursa efek belahan dunia menyimpulkan short selling sebagai salah satu kambing hitam terpuruknya indeks bursa saham. Inilah dinamika pasar, kadangkadang ada wilayah abu-abu (grey area) yang sengaja dibiarkan eksis dan mapan.

Namun,kadang-kadang karena tuntutan keadaan harus bersikap tegas hitam dan putih, boleh dan tidak boleh, legal dan tidak legal. Short selling adalah salah satu contohnya. Semula, transaksi short--karena kondisi pasar mendukung bergerak di wilayah abu-abu, ada saham yang boleh ditransaksikan short, tapi ada saham yang dilarang untuk ditransaksikan short.

BEI setiap hari mengeluarkan daftar saham yang boleh ditransaksikan short.Umumnya, saham yang boleh ditransaksikan short adalah saham yang kapitalisasinya besar, likuid, dan kepemilikannya menyebar. Otomatis, saham yang tidak masuk daftar tidak boleh ditransaksikan short.

Kini,ketika bursa saham dunia tak terkecuali BEI gonjang-ganjing, short selling dinilai sebagai salah satu pemicunya. Andai tidak ada transaksi short, mungkin IHSG BEI tidak akan terkoreksi separah sekarang dalam tempo yang begitu singkat. Jika dihitung dari IHSG tertinggi Januari silam pada posisi 2.830,dan pada saat pasar disuspensi Rabu (8/10) lalu 1.160,maka IHSG telah terjungkal sebesar 59%.

Artinya,investor yang masuk pasar pada Januari dan belum keluar hingga sekarang,maka di atas kertas potensial loss-nya sudah mencapai 59%. Nah, penurunan yang dramatis itu salah satu penyebabnya ya itu tadi short selling. Maka itu,short selling untuk sementara harus dieliminasi. BEI secara tegas melarang short selling.

Meski begitu,rasanya publik perlu tahu apa itu short selling? Mengapa keberadaannya kadang dirindukan pelaku pasar,tapi kadang tidak dikehendaki? Bahkan, banyak kasus mengungkapkan bahwa kendati jenis transaksi ini dilarang, tapi tidak sedikit pelaku pasar yang diam-diam masih melakukannya.Apa sih nikmatnya? Dan apa pula bahayanya?

Tidak Langsung Mapan

Dalam aktivitas pasar modal, transaksi short selling sebenarnya bukan barang baru.Transaksi short selling diperkenalkan pertama kali saat pendirian bursa di Belanda pada tahun 1.500-an.Dari sana transaksi ini berkembang,dilakukan bukan hanya pada instrumen saham, melainkan juga obligasi dan surat berharga lainnya.

Di negara yang bursa efeknya sudah maju, transaksi ini sudah mendapat tempat yang nyaman, dianggap halal dan sah. Sebagai contoh, Wall Street, New York Stock Exchange, Amerika Serikat; London Stock Exchange, Inggris; dan Tokyo Stock Exchange, Jepang.

Meski begitu, sebelum mapan menjadi jenis transaksi yang dilegalkan, short selling mengalami masa pasang surut juga, seperti halnya di Indonesia. Di AS misalnya, pada tahun 1.812 transaksi short dilarang. Lalu pada 1850 diperbolehkan lagi untuk mendongkrak likuiditas.

Transaksi short membolehkan investor yang tidak punya saham untuk menjual lebih dahulu saham, lalu membeli lagi. Jadi, investor yang tidak punya barang boleh menjual barang. Namun, dia wajib membeli lagi barang itu dengan volume yang sama.

Ini berbeda dengan pola transaksi konvensional: investor beli dulu, baru menjual kemudian. Pada transaksi konvensional, investor tidak boleh menjual barang kalau tidak punya barang. Dari sisi pemahaman, transaksi ini sangat sederhana.

Namun, dia mengandung konsekuensi yang sangat rumit, baik bagi si pelaku maupun bagi sistem pasar secara keseluruhan. Pelaku short selling tanpa sadar akan digiring menjadi seorang spekulator yang menjalankan investasinya dengan pola yang bersifat spekulatif.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik