JAKARTA - PT Bank Century Tbk (BCIC) mengungkapkan pihaknya belum dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan laporan neraca publikasi. Pasalnya bank tersebut baru diambil alih oleh pemerintah.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Dirut BCIC Maryono, dalam keterbukaan informasi di BEI, di Jakarta, Selasa (31/3/2009).
"Adapun penyebab keterlambatan penyampaian laporan keuangan publikasi tesebut karena perusahaan kami baru diambil alih oleh pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008," kata Maryono.
Dengan demikian, dia melanjutkan masih perlu dilakukan penelitian atas nilai aset dan modal bersama dengan pihak dari LPS.
Sekadar informasi, sebagai perusahaan publik, BCIC berkewajiban untuk menyampaikan laporan neraca publikasi di surat kabar sesuai dengan peraturan Bappepam Nomor Kep-17/PM/2002 tanggal 14 Agustus 2002 perihal kewajiban penyampain klaporankeuangan berkala pada poin 2c.1.
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar