JAKARTA - Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tak henti-hentinya dipergunjingkan. Kabarnya BUMI akan menggadaikan kepemilikan sahamnya di beberapa anak usaha untuk mencari pendanaan eksternal.

Seperti dilansir dalam bulleti Sarijaya Securities, Senin (10/11/2008), BUMI berencana menggadaikan sebagian atau seluruh saham anak usaha yang merupakan milik perseroan. Jaminan kedua berupa jaminan fidusia berupa tagihan-tagihan bank, klaim asuransi, persediaan, rekening penampung BUMI dan anak perusahaan serta hak jaminan kebendaan lainnya.

Hingga kini BUMI masih memiliki 70 persen saham Arutmin dan sisanya dimiliki oleh Tata Power Company. Sedangkan di Kaltim Prima Coal, BUMI memiliki 13,6 persen saham secara langsung dan 51, 4 persen saham secara tidak langsung melalui tiga anak usahanya.

Sedangkan di Herald Resources, BUMI memiliki 84,2 persen saham. Manajemen BUMI menyatakan bahwa dana yang diperoleh akan digunakan untuk membiayai ekspansi usahanya.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Inilah realitas peradilan di Indonesia.
Quo vadis Hukum Indonesia?

David
(0274)9345675

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik